Selasa, 23 Juni 2015

Tugas dan Wewenang Guru

Pemahaman umum kegiatan pembelajaran adalah proses guru dalam mengajar di dalam kelas. Padahal, dalam melaksanakan proses pembelajaran, guru tidak hanya sekedar "mengajar" yakni menyampaikan pengetahuan kepada siswa.
Dalam Per-Menpan RB nomor 16/2009 tentang Jafung Guru dan Angka Kreditnya, dijelaskan pada pasal 1, "kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.

Kemudian pengertian kegiatan bimbingan, juga dijelaskan pada pasal 1, adalah "kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi".
Dengan demikian, pengertian kegiatan pemelajaran dan kegiatan bimbingan, secara sederhana dapat dikatakan, adalah kegiatan guru mulai dari penyiapan bahan ajar (perencanaan), pelaksanaan/proses pembelajaran/bimbingan, dan tindak lanjut dari perencanaan dan hasil proses pembelajaran/bimbingan.
Tugas dan Wewenang Guru

Apa tugas dan kewajiban guru? Bagaimana tanggung jawab dan wewenang guru? Secara umum, tugas dan dipahami yakni mendidik dan mengajar. 
Secara rinci dan jelas, kewajiban dan wewenang guru diuraikan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kewajiban Guru
Kewajiban Guru berdasarkan pasal 6 PerMenpanRB 15/2009 ada lima sebagai berikut:
  1. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Tanggung jawab Guru

Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. (Pasal 7)


Wewenang Guru


Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru (Pasal 8).
Tugas guru diatur berdasarkan Peraturan Menpan RB 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagai berikut:
Tugas Utama Guru

Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Pasal 5 ayat 1).

Beban Kerja Guru
Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Pasal 5 ayat 2)

Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun (Pasal 5 ayat 3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar